LEH JADI TENGOK JE???

24 March 2011

Merakam Hubungan Suami Isteri?

Masalah ini kini sedang ramai menjadi pembicaraan kaum Muslim, dan bala’ dari perbuatan tersebut telah menimpa mereka, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Karena itu, wajib dijelaskan hukumnya menurut syariah Islam. Islam telah menetapkan bahwa hubungan badan hanya boleh dilakukan antara seorang laki-laki dengan isteri dan hamba sahayanya (lihat QS al-Muminun [24]: 5-7). Selain itu, syara’ juga telah menetapkan batas-batas aurat yang harus dijaga kecuali di antara mereka. Bagi suami-isteri, masing-masing diperbolehkan melihat seluruh bagian tubuh pasangannya. Bahz ibn Hakîm telah meriwayatkan dari bapaknya dari datuknya, datuknya berkata: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِى مِنْهَا وَمَا نَذَرُ قَالَ « احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ » “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah SAW, manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan?” lalu Rasulullah SAW bersabda kepadaku, “Jagalah auratmu, kecuali dari isterimu atau hamba sahaya perempuanmu.” (HR Abu Dawud). Mesikupun demikian, Islam mengharamkan menceritakan aurat pasangannya dan perihal hubungan badan itu kepada orang lain. Dalam Hadits riwayat Muslim, Nabi saw bersabda: «إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا» Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi isterinya dan isteri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia isterinya (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri).[1] Keharaman menceritakan tersebut termasuk keharaman suami yang mempunyai dua isteri atau lebih, yakni hubungan badan suami-isteri dengan isteri satu disampaikan kepada isteri yang lain. Berdasarkan nas-nas di atas, maka keharaman hukum menceritakan tersebut termasuk keharaman merakam adegan ranjang untuk disebarkan, agar boleh ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan mereka seperti setan: «هَلْ تَدْرُونَ مَا مَثَلُ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّمَا مَثَلُ ذَلِكَ مَثَلُ شَيْطَانَةٍ لَقِيَتْ شَيْطَانًا فِي السِّكَّةِ فَقَضَى مِنْهَا حَاجَتَهُ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ» “Tahukah apa permisalan seperti itu?” Kemudian beliau berkata, “Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita yang bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan perempuan, sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud).[2] Adapun merakam adegan hubungan badan seperti itu untuk keperluan sendiri, termasuk perbuatan sia-sia dan tidak ada gunanya, yang sebaiknya ditinggalkan: مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ» [رواه ابن ماجه] “Tanda dari baiknya keIslaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (Hr Ibn Majah)[1] Lebih dari itu, jika hasil rakaman tersebut lalu disimpan, maka dapat menjadi wasilah yang mengantarkan kepada perbuatan haram. Sebab, siapa yang dapat menjamin rakaman itu tidak jatuh kepada orang lain? Dalam hal ini, dapat diterapkan kaidah syara’: اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ “Sarana yang boleh mengantarkan kepada keharaman, maka hukumnya jelas-jelas diharamkan.” Adapun hukum memberitakan dan memperbincangkan peristiwa seperti ini juga diharamkan, karena termasuk menyebarkan perbuatan maksiat. Nabi saw. dengan tegas menyatakan: «كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ» Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan sesungguhnya di antara bentuk menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan perbuatan pada waktu malam, sementara Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia berkata, “Wahai fulan, semalam aku telah melakukan ini dan itu.” Padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah (Muttafaq ‘alayh).[3] Karena itu, hendaknya seorang Muslim menjaga lisannya dari membicarakan perbuatan maksiat orang-orang seperti mereka (mujahirin), bukan untuk menutup aib mereka, tetapi agar tidak terlibat dalam menyebarkan perbuatan keji maksiat mereka di tengah-tengah orang Mukmin. Juga termasuk menjaga lisan dan fikiran dari perkara-perkara yang sia-sia, kecuali untuk menjelaskan hukumnya, agar umat tidak melakukan kemaksiatan serupa. Karena seluruh perbuatan di atas diharamkan, maka men-download, mengkopi dan menyebarkannya–meski yang disebarkan adalah madaniyyah (produk materi/bukan pemikiran), tetapi karena madaniyyah ini terkait dengan hadharah kapitalis , dan isinya diharamkan oleh Islam–jelas hukumnya haram.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...