Kita meyakini bahwa berjamaah (bersatu) adalah rahmat sedangkan perpecahan adalah adzab. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah memerintahkan untuk berjamaah dan bersatu kata, serta melarang perpecahan dan berselisih.
Dan sesungguhnya kewajiban berjamaah akan bisa terwujud dengan bersatu padu (berkumpul) di atas kebenaran dan komitmen untuk taat kepada pemimpin Islam yang berdiri di atasnya selama tidak memerintahkan kepada perbuatan maksiat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ
"Hendaknya kalian berjama'ah dan hindarilah perpecahan." (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami', no. 2546)
اَلْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَ الْفُرْقَةُ عَذَابٌ
"Berjamaah adalah rahmat, sedangkan berpecah belah adalah adzab." (HR. Ahmad dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Shahihah, no. 667, dalam Shahih al-Jami' al-Shaghir no. 3109)
Sedangkan perintah berjamaah yang berarti mengikuti kebenaran dan bersatu di atasnya ditunjukkan oleh hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan lainnya, "Sesungguhnya dua kelompok ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) terlah berpecah dalam agama mereka menjadi 72 golongan. Dan sesungguhnya umat ini akan berpecah belah menjadi 73 millah –yakni hawa nafsu-, semuanya di neraka kecuali satu saja, yaitu al-jama'ah."
Jamaah di sini disebut sebagai lawan kata dari al-firaq al-dhalah (Kelompok-kelompok sesat) dan ahli ahwa (orang-orang yang menuhankan hawa nafsunya). Dari makna ini, syarat jamaah tidak harus diikuti oleh orang banyak atau sedikit. Tapi syaratnya adalah sesuai dengan al-haq (kebenaran) meskipun ditentang oleh banyak orang.
Syarat jamaah tidak harus diikuti oleh orang banyak atau sedikit. Tapi syaratnya adalah sesuai dengan al-haq (kebenaran) meskipun ditentang oleh banyak orang.
Nu'aim bin Hammad berkata, "Apabila satu jamaah telah rusak, maka hendaklah kamu mengikuti ajarannya sebelum mereka rusak, walaupun engkau sendirian pada saat itu."
Sedangkan Abu Syamah berkata, "Dimana ada perintah tentang kewajiban berjama'ah, maka maksudnya adalah komitmen kepada kebenaran dan mengikutinya, meskipun yang mengikuti kebenaran adalah minoritas dan yang menyelisihinya adalah mayoritas. Karena al-haq itu adalah sesuatu yang dipegang oleh jamaah generasi pertama, yaitu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya radliyallahu 'anhum, tanpa memandang banyaknya pendukung kebatilan setelah mereka.
Sedangkan kewajiban berjama'ah yang bermakna bersatu kata (patuh) kepada pemimpin muslim dan komitmen untuk taat kepadanya selain dalam kemaksiatan selama dia menegakkan Kitabullah di tengah-tengah umat diisyaratkan oleh hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma,
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَكَرِهَهُ فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ يُفَارِقُ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَيَمُوتُ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
"Siapa yang melihat dari amirnya sesuatu yang tidak ia senangi hendaknya bersabar. Karena, tidaklah seseorang memisahkan diri dari jamaah satu jengkal saja lalu mati, maka matinya tidak lain seperti orang jahiliyah."
Kewajiban berjama'ah yang bermakna bersatu kata (patuh) kepada pemimpin muslim dan komitmen untuk taat kepadanya selain dalam kemaksiatan selama dia menegakkan Kitabullah di tengah-tengah umat
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhua,
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ خَرَجَ مِنْ السُّلْطَانِ شِبْرًا فَمَاتَ عَلَيْهِ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
"Siapa yang membenci sesuatu dari amir (pemimpin)-nya, hendaknya ia bersabar atasnya. Karena, tidaklah seseorang dari manusia keluar dari sulthan (pemimpin)-nya satu jengkal saja, lalu mati di atasnya, melainkan ia mati seperti matinya orang jahiliyah."
Imam muslim meriwayatkan dari 'Arfajah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ
"Siapa yang mendatangi kalian, sedangkan urusan kalian bersatu pada seorang pemimpin, lalu ia berkeinginan memecah persatuan kalian atau mencerai beraikan jamaah kalian, maka perangilah/bunuhlah orang tersebut.”
No comments:
Post a Comment